EKONOMI
KOPERASI
“Seluk Beluk Koperasi”
Disusun Oleh :
Kelompok 1
Anggota :
1. Mufti
Ramdhani (24216538)
2. Muhammad
Jafar Shidiq (24216964)
3. Nita
Nur Afianti (25216457)
4. Pradhitya Wahyutama (25216770)
Kelas
: 2EB08
Dosen : Tuti Eka Asmarani
SELUK
BELUK KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang didirikan dengan berlandasarkan kepada asas
kekeluargaaan dengan prinsip ekonomi demokrasi (ekonomi rakyat) sesuai dengan
asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Secara
bahasa koperasi berasal dari kata Coopere (latin) dan Co-operation (Inggris),
yang artinya bekerja sama atau gotong royong. Koperasi didirikan oleh kumpulan
orang dalam jumlah tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan organisasi bisnis yang
dikendalkikan secara demokratis. Koperasi dijalankan dengan membuat kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari
risiko atau manfaat usaha tersebut. Contoh koperasi antara lain koperasi
sekolah, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dll.
2. Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
- Menurut Bapak James A.F Stoner. Pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
- Pengertian Koperasi Menurut ILO. “Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
- Definisi menurut Arifinal Chaniago. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi menurut P.J.V. Dooren. There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
- Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ). Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
- Definisi menurut Munkner. Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
3.
Tujuan Koperasi
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur, adil, dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
4. Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th
1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha setiap anggotanya
- Pemberian balas jasa yang sesuai dengan modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi sesuai dengan
International Cooperative Aliance (Federasi Koperasi non-Pemerintah
Internasional) adalah :
- Keanggotan yang sifatnya terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Kebebasan dan otonomi
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
6. Asas
Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas utama,
yaitu :
1. Asas Kekeluargaan
Artinya setiap anggota koperasi
memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi dan
dalam segala hal yang dianggap berguna untuk semua anggota koperasi.
2. Asas Gotong Royong
Artinya setiap anggota koperasi
memiliki toleransi, tidak egois (tidak mementingkan kepentingan individu), dan
bersedia menjalin kerjasama dengan anggota lainnya.
7. Kelebihan Dan Kekurangan
Koperasi
1. Kelebihan Koperasi
- Ikatan antaranggota cukup kuat karena berlandaskan kepada asas kekeluargaan dan gotong royong.
- Keanggotan yang bersifat sukarela sehingga tidak ada unsur paksaan.
- Dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi sehingga tercipta keadilan.
- Jika dijalankan dengan baik, maka koperasi berpontensi menjadi badan usaha raksasa dalam perekonomian.
2. Kekurangan Koperasi
- Pada kenyataannya, kesadaran anggota untuk memajukan koperasi demi kepentingan bersama sangat rendah.
- Daya saing dan hasil dari koperasi cenderung memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan pihak swasta yang murni menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencari laba.
8. Lambang
Koperasi Dan Artinya
- Bunga, memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkekonomian koperasi indonesia.
- Gambar 4 sudut pandang melambangkan 4 maksud dari koperasi indonesia untuk menyalurkan aspirasi dasar perekonomian nasional yang sifatnya merakyat, Menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi, serta Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Bentuk Teks Koperasi Indonesia, memberi kesan dinamis, modern, dan mengikuti perkembangan zaman dalam segi pelaksanaannya. Sejajarnya teks koperasi mengartikan kesinambungan ikatan yang kuat baik dalam lingkungan internal koperasi maupun antarkoperasi.
- Warna pastel memberikan kesan tenang sekaligus berwibawa
9. Struktur
Organisasi Dan Kedudukan Tertinggi Koperasi
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat
anggota atau yang biasa disebut RA sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam
setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun
buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota.Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK)
b. Rapat Anggota Khusus (RAK)
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus
seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi
dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa
c. Rapat Anggota Luar Biasa
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
2. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada
dibawah kekuasaan rapat anggota.Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota.Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus
adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang
masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
3. Pengawas
Disamping rapat
anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
4. Pengelola
Selain adanya ketiga
komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama
berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja
dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha
dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan
10. Sumber Permodalan
Koperasi
Modal adalah segala sesuatu yang diberikan dan dialokasikan
kedalam suatu usaha yang gunanya sebagai pondasi untuk menjalankan usahanya,
sehingga menjadi sesuatu yang mempuyai nilai sebagai suatu aktiva yang dimiliki
oleh perusahaan dan akan digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Atau dengan
kata lain modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai
tujuannya, Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis
usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri. Berikut
adalah beberapa hal-hal yang mendasar mengapa koperasi membutuhkan modal,
antara lain:
- Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
- Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
- Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Ada dua sumber
modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§ Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§ mengaktifkan pengumpulan tabungan
para anggota
§ mencari pinjaman dari pihak bank
atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara
ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi
mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan
biaya,caranya antara lain :
- Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
- Memupuk dana cadangan
- Melakukan Kerja Sama-Usaha
- Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.
Simpanan SukaRela
Simpanan sukarela adalah simpanan
yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana
simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat
kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU
No.25/1992)
1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik
yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
11. Pembagian
Hasil Kelola Koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,
yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota di bayar secara tunai.
Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
12. Jenis – Jenis Koperasi
a. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi
yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha
secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti
koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi yang membantu
usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi
membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa
membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.
Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan
koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga
dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya.
Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan
mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi
membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian
tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu
juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi
anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi
yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga
barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai
contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya
juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini
menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman
diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional.
Berikut
beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
- Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
- Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah
jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk
usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi
konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
b. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan
status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan
status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi
ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang
yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi
tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba
perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota
yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang
telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini
memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di
daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang
setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga
departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi
koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman
modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian
akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih
banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus
dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa
biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang
berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan
mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan
tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan
pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah
melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa
dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren)
adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf
pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan
barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer
dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat
dari jenis anggotanya.
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat
pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan
sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
d. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi
konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi
nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki
fungsi yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya
barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan
jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
13. Perbedaan Koperasi Dan UKM
Koperasi dapat diartikan sebagai badan
usaha
yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Persamaan antara koperasi dan UKM:
- Sama-sama berbadan hokum
- Sama-sama mencari profit
Perbedaan antara koperasi dan UKM:
- Anggota : koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
- Modal : koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
- Pemilik : pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
- Pengawasan : koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada sebanding dengan modal yang ditanamkan.
Sumber Bacaan : (
diakses 13 Oktober 2017 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar