PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen
adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut
Hornby “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli
barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa.”
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1
yang berbunyi “Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang
terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk
meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi
untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin
kepastian hukum bagi konsumen.
Menurut Az. Nasution, Az. Nasution Perlindungan
Konsumen adalah bagian dari
hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga
mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen
diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan
barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.
TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 3 UU Perlindungan konsumen menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
HAK
– HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK
PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK
-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, :
-Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan,
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan
sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa
tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan
dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
-barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah mendapat atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu dibuat oleh perusahaan
yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan barang atau
jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman,
tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
Larangan
dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara
lain :
-menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
-Tidak mengandung cacat tersembunyi.
-Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang lain.
-Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan
dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
-Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu
penerimaan barang jasa.
-Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau
jasa.
-Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
-Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
-Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis
atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI
BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
AZAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
TANTANGAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
-Lemahnya kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha
-Industrialisasi dan kemajuan teknologi
-Globalisasi dan perdagangan bebas
-Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase
dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
-Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia
merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura. Namun, yang
mengagetkan adalah sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara
Indonesia. Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar
pertama sekaligus kedua di dunia.
Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga membuat
kita berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia. Apakah konsumen
di Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.
Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), sepanjang tahun 2012 ada sebanyak 620 kasus permasalahan konsumen yang
dilaporkan ke lembaga tersebut. Data ini mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya yang hanya mencapai 525 kasus.
Sedangkan sepanjang tahun 2013 ini, kasus
permasalahan konsumen (juga) masih menjadi permasalahan yang pelik. Sebut saja,
kasus pembatalan penerbangan Batavia Air pada awal tahun 2013 silam; kasus
penyedotan pulsa bermotif RBT (Ring Back Tone atau nada sambung); kasus-kasus
makanan tidak layak konsumsi, seperti ikan berformalin, bakso berformalin,
produk kadaluarsa dan lain-lain; kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang
beredar bebas di pasaran; serta masih banyak lagi jenis kasus yang lainnya.
Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang
terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini
masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah
memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran
antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki
oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh
masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki
oleh para pelaku usaha dan konsumen. Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku
usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum
pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2. Ketiga, kasus
persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan,
dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan
pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti
yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.
Saat ini, BPSK sudah terbentuk di 34 daerah di
Indonesia, yakni Kab. Aceh Utara, Kab. Bandung, Kab. Belitung, Kab. Bulungan,
Kab. Indramayu, Kab. Jeneponto, Kab. Kupang, Kab. OKU, Kab. Serang, Kab.
Serdang Badagai, Kab. Sukabumi, Kab. Tangerang, Kota Bandung, Kota Batam, Kota
Bogor, Kota Denpasar, Kota Jakarta, Kota Kediri, Kota Kupang, Kota Makassar,
Kota Malang, Kota Mataram, Kota Medan, Kota Padang, Kota Palangkaraya, Kota
Palembang, Kota Pare Pare, Kota Pekalongan, Kota Pekanbaru, Kota Samarinda,
Kota Semarang, Kota Sukabumi, Kota Surabaya, dan Kota Yogyakarta.
Kehadiran BPSK cukup efektif dalam mengatasi
permasalahan perlindungan konsumen. Misalnya seperti yang terjadi Kota
Pekanbaru. Dalam satu bulan, BPSK sudah berhasil menangani sebanyak 12 kasus
dari 12 kasus yang diajukan, meskipun baru 6 kasus yang sudah ada putusan.
Sedangkan BPSK Sukabumi, dalam kurun waktu 10 bulan, telah menangani sebanyak
121 kasus dari 121 kasus pengaduan yang masuk.
Di sisi lain, meski persoalan perlindungan konsumen
telah diatur dalam UU PK, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan
guna memperbaiki perlindungan konsumen di Indonesia.
Pertama, menjadikan persoalan konsumen menjadi
masalah semua orang, bukan hanya tugas YLKI sebagai advokasi. Dari segi
masyarakat sendiri, sebaiknya sebagai konsumen, harus cerdas dalam memilih
barang atau jasa yang diperlukan.
Kedua, segi pelaku usaha, sebaiknya melakukan upaya
bersama untuk memperbaiki citra dari produk yang dihasilkan. Contoh, seperti
yang baru-baru ini dilakukan oleh Asosiasi Nelayan yang meminta pemerintah
menyelidiki ikan berformalin. Hal ini dilakukan, selain demi keuntungan nelayan
guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap ikan Indonesia, juga dapat
memberantas segala tindakan para oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen.
Ketiga, memperbaiki proses advokasi pemerintah dan
merevisi UU PK. UU PK yang dipakai sekarang merupakan produk hukum tahun 1999.
Meskipun penulis tidak benar-benar menyatakan bahwa UU yang sudah lama, akan
tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun sebaiknya pemerintah merevisinya dengan
mengacu pada beberapa kasus permasalahan konsumen, yang tidak pernah habis
sampai sekarang.
Misalnya, aturan tentang persengketaan perlindungan
konsumen melalui proses non-peradilan yang cenderung dianggap lebih sederhana
dan tidak mahal oleh masyarakat. Selain itu, UU PK seharusnya juga mengatur
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan BPSK sebagai
efek jera. UU PK juga perlu mempertimbangkan nominal sanksi berupa denda
terutama bagi pelaku usaha kecil.
Sedangkan dalam proses advokasi, terkait dengan
peran BPSK. Sebaiknya jumlah BPSK terus ditingkatkan guna meningkatkan advokasi
pemerintah terkait perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah. Selain itu,
diharapkan pemerintah dapat memberi pemahaman terhadap masyarakat bahwa
mengurus masalah perlindungan konsumen di ranah pengadilan sederhana dan tidak
mahal.
Selain itu, hal ini juga terkait dengan revisi UU
PK, yang seharusnya (juga) mengatur mengenai peran BPSK agar dapat
menyelesaikan kasus non-peradilan.Sedangkan untuk proses pengadilan, sebaiknya
diserahkan ke pengadilan negeri agar BPSK fokus pada kasus non-peradilan.
Terakhir, menegakkan penerapan UU PK dengan sanksi
yang tegas dan mengoptimalkan peran BPSK dan YLKI. Dengan optimalnya peran BPSK
dan YLKI, maka masyarakat memiliki “pegangan” untuk memperjuangkan hak-haknya
sebagai konsumen, sehingga persoalan terkait dengan perlindungan konsumen di
Indonesia dapat teratasi.
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang
daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging
sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah
diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan
Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan
tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat.
Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. “Laporannya pekan
lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan
yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan
masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan
memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso
itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas
Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama
John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini
sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual
Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut
diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara
terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak
dikonsumsi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan
Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak
menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. “Dia
melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari
rumah potong dan berterus terang kepada pembeli,” kata Pangihutan.
Analisis :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label
kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita
harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging
ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang
yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui
bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis
daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus
diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh
produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan
hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan.
Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen
harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak
adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber: (diakses tanggal 4 April 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar