Bagaimana jika tidak terjadi klaim selama masa kontrak asuransi ?
Asuransi
menurut UU No. 2 Tahun 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Klaim
asuransi adalah
permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan
finansial atau ganti rugi dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak
perjanjian yang telah disepakati antara tertanggung dengan perusahaan penyedia
jasa asuransi.
Lalu, bagaimana jika selama kontrak asuransi tidak terjadi klaim ?
Pada dasarnya, jika selama
kontrak asuransi tidak terjadi klaim maka premi yang sudah dibayarkan tidak
dapat dikembalikan atau tidak dapat dirasakan. Tetapi, sekarang ini ada
beberapa perusahaan asuransi yang memberikan fitur berupa No Claim Bonus pada
produk asuransi mereka. Fitur ini memungkinkan Anda untuk memperoleh
pengembalian premi jika tidak ada klaim dalam waktu tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa
layanan ini tidak berlaku di setiap produk asuransi. Hanya beberapa perusahaan
asuransi saja yang menawarkannya. Besar pengembalian premi pun beragam, mulai
dari 20%, 25% hingga 100%.
Lalu, produk asuransi apa saja
yang memiliki fitur no claim bonus? Serta berapa besar pengembalian premi yang
diberikan? Berikut ulasannya.
1. Asuransi Kesehatan
Beberapa perusahaan yang
menawarkan fasilitas no claim bonus pada produk asuransi kesehatan,
antara lain:
- Allianz Smart Health Maxi Violet memberikan pengembalian premi sebesar 20% jika pada tahun polis tidak ada klaim dan polis diperpanjang.
- Mega Medicare Plus memberikan pengembalian premi sebesar 30% setiap 2 tahun.
- Asuransi X-Tra Medika 25 dari CIMB Sun Life menjanjikan pengembalian premi (no claim bonus) sebesar 25% dari total premi yang dibayarkan setiap 3 tahun.
- BNI Optima Medica akan mengembalikan premi Anda sebesar 50% pada akhir tahun polis jika sudah pernah melakukan klaim. Jika tidak pernah terjadi klaim, maka pengembalian premi pada akhir masa asuransi akan menjadi lebih besar, yaitu 75% dari total premi.
2. Asuransi
Jiwa
Anda juga bisa menemukan fitur no
claim bonus pada produk asuransi jiwa. Beberapa di antaranya adalah:
- Asuransi Mandiri Secure Plan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi Anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap: 50% di akhir tahun kelima dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).
- Life Protector Plus dari Commonwealth Life. Asuransi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan. Namun, jika selama masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda berhak memperoleh pengembalian premi sebesar 100%
- Manulife Term Saving Protection. Jika tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemegang polis.
- Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi hingga 100% jika polis Anda tetap aktif selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada klaim yang dibayarkan.
Meski tidak banyak,tapi fasilitas
no claim bonus juga terdapat di produk asuransi kendaraan.
Salah satunya adalah Asuransi Mobil Garda Oto dari Asuransi
Astra.
Jika tidak ada klaim pada periode
sebelumnya, Anda berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan
polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan untuk Garda Oto Konvensional
dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda Oto Syariah.
Namun, bagaimana
dengan perusahaan asuransi yang tidak memiliki fitur pengembalian premi atau no
claim bonus ? Apa manfaat yang bisa di dapat ?
Biasanya, sebuah perusahaan asuransi yang tidak memiliki fitur no claim bonus pada produk asuransinya akan menambah manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan. Kalau pun kita lihat dari fungsi asuransi, sebagai produk proteksi yang memberikan perlindungan dari kemungkinan biaya atau kerugian yang dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi, harusnya kita tidak harus merasa dirugikan jika tidak ada risiko yang terjadi. Karena selama masa pertanggungan kita telah mendapatkan perlindungan risiko dari pihak asuransi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar