HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pada prinsipnya HaKI dibagi
menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Undang-undang
yang mengatur Hak Cipta:
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.
Hak Kekayaan Intelektual, yang meliputi :
a.
Paten (Patent)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
b.
Merk (Trademark)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang
- undang yang mengatur tentang merek:
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
c. Rancangan (Industrial Design)
Dapat
berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
e. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) : Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1) f.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
f.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
(Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) : Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun
waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
B. Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
B. Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
D. Sejarah Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840.
Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan
HaKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan
Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun 1910, dan
Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama
Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun
1888, anggotaMadrid Convention dari tahun
1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for
the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada
zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang berada di
Belanda
- Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
- Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No. 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
- 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada tanggal 12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
- Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HaKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HaKI melalui keputusan No. 34 tahun 1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HaKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI dan sosialisasi sistem HaKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
- Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
- Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HaKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah
lengkap. Namun, hal tersebut masih belum banyak diketahui oleh
masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat
tentang HaKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI perlu terus menerus ditingkatkan
melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya
pemahaman maka terhadap HaKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
E.
Alasan Mengapa HaKI Harus Mendapat
Perlindungan:
Suatu hasil karya intelektual mengandung langkah inisiatif.
Kreatifitas perlu dihargai atas jerih payahnya. Suatu
hasil karya bersifat terbuka, harus diurai maka perlu ada imbalan(royalti) bagi
inventor / kreator. Pemilik rahasia dagang, rentan
terhadap pelanggaran.
F.
Fungsi HaKI Bagi Masyarakat :
- Memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual seseorang.
- Alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan / penemuannya secara ekonomi.
- Peraturan tentang HaKI penting karena sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya- karya inovatif, inventif dan produktif.
G.
Konsekuensi HaKI/akibat
diberlakukannya HaKI :
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
- Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
H. Manfaat/Peran HAKI Bagi Pembangunan Indonesia
- Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi.
- Mengembangkan teknologi.
- Mendorong perusahaan untuk dapat bersaing secara internasional.
- Membantu komersialisasi inventoran dan inovasi secara efektif.
- Mengembangkan sosial budaya Menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
I. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
a. Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu
album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan
pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy
pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar
Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan
meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
b. Inul Vizta vs KCI.
Tempat karaoke milik pedangdut Inul
Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang
dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta
Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat
kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat
balik pihak KCI.
c. Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’.
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu
tergiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul
dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun,
vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun
bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
d. Armada vs Larroca.
Grup band Armada juga sempat digoyang dengan
kasus hak cipta lagu.Lagu mereka ‘Pemilik
Hati’ diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun,
banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak
popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.
e. Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye.
Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye
yang lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak
promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie
Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution. Yockie dan Debby memang dikenal
sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor
tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.
f. Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi.
Minati
Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama.Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait
pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang
telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian
telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih
mendalami kasus terkait.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk
meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan
alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai
status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini
masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai
saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah
menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta.
Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan
senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor
dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor
sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya,
sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,”
jelas Martinus.
g. Contoh Kasus HAK CIPTA.
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta
logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke
Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya
mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana
besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum
Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan
majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan
bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya,
majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima
gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri
Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu
salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong,
menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya
putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan
logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat
Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk
TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci
merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi
sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya
sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim
pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah
No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni
2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek
TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan
kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di
bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan
Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut
ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
h. Contoh Kasuk Hak Merk.
Merek merupakan suatu tanda yang berupa
gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang
beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih
keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan
baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat
dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain.
Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk
tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan
merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak
mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut
tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak
terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai
kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini
saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran,
beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan
penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki
penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma
diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi
1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak
banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di
kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada
hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma
(Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM
atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan
tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM
diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru
Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan
tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga
Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan
Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak
nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk
sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut,
pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra)
memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM
merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang
disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana
penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan
berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma
dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut
dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir
serupa dengan Honda Karisma.
i. Contoh Kasus Hak Paten.
Baru-baru
ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya
semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang
didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari
banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah
OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis
Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat
dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut
telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik
perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di
antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar
Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung.
Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis
jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut
bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Sumber (tanggal akses 12 maret 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar