Jumat, 27 April 2018

TUGAS 3 _ AHDE


 MONOPOLI & ANTI MONOPOLI
MONOPOLI
1.    Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.

2.    Ciri perusahaan monopoli adalah:

  • Hanya terdapat satu penjual dalam pasar.
  • Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Dalam bahasa   inggris disebut dengan istilah no close substitute.
  • Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan monopoli adalah price maker.
  • Perusahaan lain (kompetitor baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar.
  • Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor).
  • Praktek monopoli tentu saja dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat.
  • Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.
3.    Mengapa Perusahaan dapat Melakukan Monopoli?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu perusahaan dapat menjadi monopoli, antara lain:

  • Perusahaan tersebut menguasai bahan mentah (raw material) yang banyak dibutuhkan pembeli.
  • Perusahaan memiliki teknik produksi atau cara produksi yang tidak dimiliki oleh orang lain.
  • Adanya hak istimewa dari pemerintah, seperti hak paten atas penemuan tertentu dan lisensi.
  • Perusahaan memiliki modal yang besar (misal gabungan beberapa perusahaan). Contoh perusahaan obat yang membeli perusahaan pesaing untuk menguasai pasar.
  • Perusahaan memiliki prestasi atau keahlian yang unik dan tidak dimiliki oleh orang lain. Misal dalam bisnis startup, terdapat teknologi canggih artificial intelligent yang tidak dimiliki orang lain.
  • Perusahaan sudah terlalu besar, sehingga menguasai hulu ke hilir dan membentuk ekosistem yang sulit dimasuki pemain baru.
  • Adanya keterbatasan pasar dan sifat alamiah industri.
4.    Contoh Pasar Monopoli
Pasar monopoloi juga dibedakan menjadi 2 (seperti pasar oligopoli) yaitu:

  • Pasar Monopoli Murni (Pure Monopoly) adalah bentuk pasar yang ekstrim sepeti PLN, PT. Kereta Api dan PAM.
  • Pasar Near Monopoly atau yang mendekati monopoli adalah pasar yang terdiri dari satu orang pengusaha (single producer). Contohnya adalah penjual sate pada suatu daerah disebut sebagai monopoli murni untuk daerah tersebut, namun ia juga disebut near monopoly karena diluar daerah tersebut juga ada penjual sate yang sama.
5.    Kebaikan Pasar Monopoli

  • Efisiensi dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Menghindari Produk Tiruan dan Persaingan yang Tidak Bermanfaat
  • Menimbulkan Skala Ekonomi yang Menurunkan Biaya Produksi
  • Efisiensi dalam Pengadaan Barang Publik
6.    Keburukan Pasar Monopoli
Penyimpangan Alokasi Sumber Daya
Adanya Ketidakadilan atau Kesenjangan dalam Pembagian Pendapatan
Mengurangi Kesejahteraan Konsumen
Adanya Eksploitasi terhadap Konsumen dan Pekerja
Memburuknya Kondisi Makroekonomi Nasional
Memburuknya Kondisi Perekonomian Dunia

7.    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Monopoli

  • Memiliki sumberdaya yang unik
  • Perusahaan menikmati skala ekonomis (economics of scale)
  • Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah
8.    Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :

  • Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
  • Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  • Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
  • Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
9.    Asas dan Tujuan
Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 :

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
  • Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
10.  Kegiatan yang Dilarang
Monopoli :
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila :
1. barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
2. mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan jasa tertentu.

Monopsoni, berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Penguasaan Pasar.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

  1. menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
  3. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Persekongkolan.
Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24, yaitu :

  1. dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  2. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
  3. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
Posisi Dominan.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar 

ANTI MONOPOLI
1.    Anti Monopoli
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

2.    Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

  • Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

  • Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.    Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

4.    Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
5.    Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6.    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7.    Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

8. Anti Monopoli di Beberapa Negara
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan  bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.


  • Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan  Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful  Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.

  • Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.


  • Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies andFair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.


  • Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.


  • Jerman

Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar meskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 

Sumber: (diakses 27 April 2018)

Rabu, 04 April 2018

TUGAS 2_ AHDE

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Menurut Hornby “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. 

Menurut Az. Nasution, Az. Nasution Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. 

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 3 UU Perlindungan konsumen menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK
-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, :


-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;

-Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
-barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
-menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
-Tidak mengandung cacat tersembunyi.
-Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
-Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
-Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
-Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
-Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
-Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
-Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi


Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
-   Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

-  Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

TANTANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
-Lemahnya kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha
-Industrialisasi dan kemajuan teknologi
-Globalisasi dan perdagangan bebas

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
-Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
-Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura. Namun, yang mengagetkan adalah sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara Indonesia. Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar pertama sekaligus kedua di dunia.

Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga membuat kita berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia. Apakah konsumen di Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepanjang tahun 2012 ada sebanyak 620 kasus permasalahan konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Data ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 525 kasus.

Sedangkan sepanjang tahun 2013 ini, kasus permasalahan konsumen (juga) masih menjadi permasalahan yang pelik. Sebut saja, kasus pembatalan penerbangan Batavia Air pada awal tahun 2013 silam; kasus penyedotan pulsa bermotif RBT (Ring Back Tone atau nada sambung); kasus-kasus makanan tidak layak konsumsi, seperti ikan berformalin, bakso berformalin, produk kadaluarsa dan lain-lain; kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar bebas di pasaran; serta masih banyak lagi jenis kasus yang lainnya.

Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.

Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen. Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2. Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.
Saat ini, BPSK sudah terbentuk di 34 daerah di Indonesia, yakni Kab. Aceh Utara, Kab. Bandung, Kab. Belitung, Kab. Bulungan, Kab. Indramayu, Kab. Jeneponto, Kab. Kupang, Kab. OKU, Kab. Serang, Kab. Serdang Badagai, Kab. Sukabumi, Kab. Tangerang, Kota Bandung, Kota Batam, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Jakarta, Kota Kediri, Kota Kupang, Kota Makassar, Kota Malang, Kota Mataram, Kota Medan, Kota Padang, Kota Palangkaraya, Kota Palembang, Kota Pare Pare, Kota Pekalongan, Kota Pekanbaru, Kota Samarinda, Kota Semarang, Kota Sukabumi, Kota Surabaya, dan Kota Yogyakarta.
Kehadiran BPSK cukup efektif dalam mengatasi permasalahan perlindungan konsumen. Misalnya seperti yang terjadi Kota Pekanbaru. Dalam satu bulan, BPSK sudah berhasil menangani sebanyak 12 kasus dari 12 kasus yang diajukan, meskipun baru 6 kasus yang sudah ada putusan. Sedangkan BPSK Sukabumi, dalam kurun waktu 10 bulan, telah menangani sebanyak 121 kasus dari 121 kasus pengaduan yang masuk.
Di sisi lain, meski persoalan perlindungan konsumen telah diatur dalam UU PK, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan guna memperbaiki perlindungan konsumen di Indonesia.

Pertama, menjadikan persoalan konsumen menjadi masalah semua orang, bukan hanya tugas YLKI sebagai advokasi. Dari segi masyarakat sendiri, sebaiknya sebagai konsumen, harus cerdas dalam memilih barang atau jasa yang diperlukan.

Kedua, segi pelaku usaha, sebaiknya melakukan upaya bersama untuk memperbaiki citra dari produk yang dihasilkan. Contoh, seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Asosiasi Nelayan yang meminta pemerintah menyelidiki ikan berformalin. Hal ini dilakukan, selain demi keuntungan nelayan guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap ikan Indonesia, juga dapat memberantas segala tindakan para oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen.

Ketiga, memperbaiki proses advokasi pemerintah dan merevisi UU PK. UU PK yang dipakai sekarang merupakan produk hukum tahun 1999. Meskipun penulis tidak benar-benar menyatakan bahwa UU yang sudah lama, akan tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun sebaiknya pemerintah merevisinya dengan mengacu pada beberapa kasus permasalahan konsumen, yang tidak pernah habis sampai sekarang.

Misalnya, aturan tentang persengketaan perlindungan konsumen melalui proses non-peradilan yang cenderung dianggap lebih sederhana dan tidak mahal oleh masyarakat. Selain itu, UU PK seharusnya juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan BPSK sebagai efek jera. UU PK juga perlu mempertimbangkan nominal sanksi berupa denda terutama bagi pelaku usaha kecil.

Sedangkan dalam proses advokasi, terkait dengan peran BPSK. Sebaiknya jumlah BPSK terus ditingkatkan guna meningkatkan advokasi pemerintah terkait perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah. Selain itu, diharapkan pemerintah dapat memberi pemahaman terhadap masyarakat bahwa mengurus masalah perlindungan konsumen di ranah pengadilan sederhana dan tidak mahal.
Selain itu, hal ini juga terkait dengan revisi UU PK, yang seharusnya (juga) mengatur mengenai peran BPSK agar dapat menyelesaikan kasus non-peradilan.Sedangkan untuk proses pengadilan, sebaiknya diserahkan ke pengadilan negeri agar BPSK fokus pada kasus non-peradilan.

Terakhir, menegakkan penerapan UU PK dengan sanksi yang tegas dan mengoptimalkan peran BPSK dan YLKI. Dengan optimalnya peran BPSK dan YLKI, maka masyarakat memiliki “pegangan” untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga persoalan terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dapat teratasi.

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. “Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.  Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli,” kata Pangihutan.

Analisis :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.

Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

Sumber: (diakses tanggal 4 April 2018)