MONOPOLI & ANTI MONOPOLI
MONOPOLI
1. Monopoli
Monopoli adalah
suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan
untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di
pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
2. Ciri
perusahaan monopoli adalah:
- Hanya terdapat satu penjual dalam pasar.
- Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah no close substitute.
- Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan monopoli adalah price maker.
- Perusahaan lain (kompetitor baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar.
- Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor).
- Praktek monopoli tentu saja dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat.
- Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.
3.
Mengapa Perusahaan dapat Melakukan
Monopoli?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan
suatu perusahaan dapat menjadi monopoli, antara lain:
- Perusahaan tersebut menguasai bahan mentah (raw material) yang banyak dibutuhkan pembeli.
- Perusahaan memiliki teknik produksi atau cara produksi yang tidak dimiliki oleh orang lain.
- Adanya hak istimewa dari pemerintah, seperti hak paten atas penemuan tertentu dan lisensi.
- Perusahaan memiliki modal yang besar (misal gabungan beberapa perusahaan). Contoh perusahaan obat yang membeli perusahaan pesaing untuk menguasai pasar.
- Perusahaan memiliki prestasi atau keahlian yang unik dan tidak dimiliki oleh orang lain. Misal dalam bisnis startup, terdapat teknologi canggih artificial intelligent yang tidak dimiliki orang lain.
- Perusahaan sudah terlalu besar, sehingga menguasai hulu ke hilir dan membentuk ekosistem yang sulit dimasuki pemain baru.
- Adanya keterbatasan pasar dan sifat alamiah industri.
4.
Contoh Pasar Monopoli
Pasar monopoloi juga dibedakan menjadi
2 (seperti pasar oligopoli) yaitu:
- Pasar Monopoli Murni (Pure Monopoly) adalah bentuk pasar yang ekstrim sepeti PLN, PT. Kereta Api dan PAM.
- Pasar Near Monopoly atau yang mendekati monopoli adalah pasar yang terdiri dari satu orang pengusaha (single producer). Contohnya adalah penjual sate pada suatu daerah disebut sebagai monopoli murni untuk daerah tersebut, namun ia juga disebut near monopoly karena diluar daerah tersebut juga ada penjual sate yang sama.
5.
Kebaikan Pasar Monopoli
- Efisiensi dan Pertumbuhan Ekonomi
- Menghindari Produk Tiruan dan Persaingan yang Tidak Bermanfaat
- Menimbulkan Skala Ekonomi yang Menurunkan Biaya Produksi
- Efisiensi dalam Pengadaan Barang Publik
6.
Keburukan Pasar Monopoli
Penyimpangan Alokasi Sumber Daya
Adanya Ketidakadilan atau Kesenjangan
dalam Pembagian Pendapatan
Mengurangi Kesejahteraan Konsumen
Adanya Eksploitasi terhadap Konsumen
dan Pekerja
Memburuknya Kondisi Makroekonomi
Nasional
Memburuknya Kondisi Perekonomian Dunia
7.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan
Timbulnya Monopoli
- Memiliki sumberdaya yang unik
- Perusahaan menikmati skala ekonomis (economics of scale)
- Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah
8.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :
- Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
- Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
- Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
- Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
9.
Asas dan Tujuan
Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
- Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
10. Kegiatan
yang Dilarang
Monopoli
:
Pelaku usaha dilarang melakukan
penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau
dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila
:
1. barang dan jasa yang bersangkutan
belum ada substitusinya.
2. mengakibatkan pelaku usaha laini
tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
3. satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan
jasa tertentu.
Monopsoni,
berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
Pelaku usaha dilarang melakukan
menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha pataut diduga dianggap
menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Penguasaan
Pasar.
Pelaku usaha dilarang melakukan
penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku
usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat berupa :
- menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
- melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Persekongkolan.
Ada beberapa bentuk persekongkolan
yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24, yaitu :
- dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
- dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
Posisi
Dominan.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun
1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha
tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
ANTI MONOPOLI
1.
Anti Monopoli
“Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
2. Asas
dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
- Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
- Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3.
Kegiatan yang dilarang dalam
antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan
dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal
33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya .
4.
Perjanjian yang dilarang dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan,
peleburan, dan pengambil-alihan :
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
5.
Hal-hal yang Dikecualikan dalam
Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh
Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar
negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan
teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
6.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7.
Sanksi dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu
wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal
25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan
Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang
telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
8.
Anti Monopoli di Beberapa Negara
Perkembangan peraturan anti-monopoli
di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis.
Semakin dinamis perkembangan bisnisnya
semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.
- Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890,
Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang
yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu
lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi
dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya,
sebagai berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act
(1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust
Improvement Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement
Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli
tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai
dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan
persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan
ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.
- Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis
Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act
Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau
dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa
raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah
diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry
dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan
terpisah.
- Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi
nama “The Regulation of Monopolies andFair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31
Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981.
Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali
amandemen.
- Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran
yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah
mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906
Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang
berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang
yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka
setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
- Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah
memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan
Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman
terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system
ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut
system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara
terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan,
sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar meskipun
dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan
itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen
(UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.
Sumber: (diakses
27 April 2018)